.

.
Image and video hosting by TinyPic a>

DIRI KU

DIRI KU
AZMI

Gol Tercantik Sepanjang Masa

Keromantisan cinta

Jumat, 13 Agustus 2010

BOBOL DANA DEPOSITO ACEH UTARA

Selama beberapa hari terakhir ini kita dibuat tercengang, sedih, geram, dan kecewa atas terungkapnya kasus pembobolan rekening Pemkab Aceh Utara sebesar Rp 20 miliar yang tersimpan di Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat. Meskipun uang tersebut masih bisa dikembalikan, tetapi akal sehat kita tetap tidak bisa merima praktik yang tidak terpuji itu.

Kita hampir tidak percaya atas begitu beraninya aparat pemerintah dalam mengutak-atik uang rakyat, dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat, padahal sesunguhnya adalah untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini tampak sekali nilai-nilai moral, etika, akuntabilitas, dikesampingkan begitu saja demi meraih keuntungan pribadi yang bersangkutan.

Apa yang disampaikan oleh pengamat perbankan Irfan Soni bahwa belakangan ini bank tertentu kerap menawarkan berbagai kemudahan dan iming-iming yang bisa menarik perhatian deposan untuk mendepositokan dananya dalam jumlah besar ke bank tertentu, sungguh masuk akal. “Misalnya, dijanjikan dapat fee di bawah tangan,” ujarnya.

Sebaliknya, alasan pejabat Aceh Utara bahwa penyimpanan itu dilakukan demi untuk pemasokan pendapatan asli daerah (PAD) bisa ditolak mentah-mentah. Alasannya, seperti yang diungkapkan Irfan Soni, kalau hanya tujuannya untuk mengejar suku bunga yang tinggi, kenapa harus ke Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat?

Sebab, di Kota Lhokseumawe sendiri juga ada Kantor Cabang Bank Mandiri. Lagi pula, persentase suku bunga deposito Bank Mandiri Lhokseumawe dengan Bank Mandiri Jalembar secara nasional, toh juga sama. Begitu juga jika Pemkab Aceh Utara mau minta special rate, ungkap Irfan, sebetulnya bisa dinegosasikan dengan Kacab Bank Mandiri Kota Lhokseumawe.

Dan, Kacab Bank Mandiri Lhokseumawe bisa mengomunikasikannya ke Kantor Pusat Bank Mandiri di Jakarta untuk mendapatkan fasilitas yang diinginkan Pemkab Aceh Utara. “Jadi, tidak harus memindahkan depositonya yang Rp 220 miliar itu ke Bank Mandiri di Jakarta Barat,” papar Irfan Soni. Masih menurut Irfan Soni, secara perundang-undangan, pemberian fee di bawah tangan tidak dibenarkan dan Bank Indonesia (BI) secara tegas melarangnya. Tapi, mungkin saja masih ada bank yang memberi fee (upah/keuntungan) langsung di bawah tangan kepada deposan yang punya dana besar agar dananya didepositokan ke bank bersangkutan.

Pemberian fee langsung sebesar 2-2,5 persen kepada deposan, menurut Irfan, bukan kebijakan kantor pusat sebuah bank. Tapi, mungkin saja kebijakan dari pengelola kantor cabang atau kantor pembantu perbankan yang diharuskan oleh kantor pusatnya untuk menjaring dana pihak ketiga dari masyarakat sebanyak-banyaknya.

Dalam kasus bobolnya dana deposito Pemkab Aceh Utara itu, kata Irfan Soni, penyidikan oleh polisi harusnya tidak terhenti pada pembobolan dana Rp 20 miliar oleh oknum perbankan. Tapi, motif pemindahan dana tersebut dari Bank BPD Lhokseumawe ke BNI Lhokseumawe yang kemudian dipindahkan lagi ke Bank Mandiri Jelambar, juga perlu diusut oleh DPRK Aceh Utara, jaksa, dan polisi setempat.

Untuk itu, kita mempersilakan pihak berwenang agar serius mengungkapkan kasus yang sangat memalukan ini kepada publik. Dan, siapa pun yang terlibat di dalamnya supaya diseret ke pengadilan. Kelak, praktik seperti ini tidak terulang lagi, sehingga benar-benar menjadi pelajaran berharga bagi pejabat lainnya.

0 komentar:


 

Blogger Templates

Setelah Baca Artikel Mohon Tinggalkan Komentar...by AZMI.. TERIMAKASIH...!!!